mahasiswa fisioterapi Binawan Institute of health sciences.
APA ITU FISIOTERAPI?
Menurut KEPMENKES 1363, Fisioterapi
adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan
atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan
fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan
secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis
dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
Fisioterapis
secara khusus memandang tubuh dan kebutuhan potensi gerak merupakan
pusat penentuan diagnosis dan strategi intervensi dan konsiten dengan
bentuk apapun dimana praktek fisioterapi dilakukan.
Bentuk
pelayanan Fisioterapi akan sangat bervariasi dalam hubungannya dengan
dimana Fisioterapi bekerja maupun berkenaan dengan promosi, pencegahan,
penyembuhan dan pemulihan kesehatan
APAKAH YANG DIKERJAKAN FISIOTERAPI
Fisioterapi
mengenali dan memaksimalkan potensi gerak yang berhubungan dengan
lingkup promosi, prevensi, penyembuhan dan pemulihan.
Fisioterapi
ikut dalam interaksi antara Fisioterapis, pasien atau klien, keluarga
dan pemberi pelayanan kesehatan dalam proses pemeriksaan potensi gerak
dalam upaya penegakan goal dan tujuan pengobatan yang disepakati dengan
menggunakan pengetahuan dan keterampilan Fisioterapi yang unik
Di sebutkan dalam KEPMENKES 1363 Pasal 12
Fisioterapis dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan ;
a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi
b. Diagnosa fisioterapi
c. Perencanaan fisioterapi
d. Intervensi fisioterapi
e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Asesmen
Asesmen
termasuk pemeriksaan dan evaluasi pada perorangan atau kelompok, nyata
atau yang berpotensi untuk terjadi kelemahan, keterbatasan fungsi,
ketidakmampuan atau kondisi kesehatan lain dengan cara pengambilan
perjalanan penyakit (history taking), skreening, test khusus, pengukuran
dan evaluasi dari hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintesa dalam
sebuah proses pertimbangan klinis.
Evaluasi hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintesis dalam proses penalaran klinis.
Diagnosis
Diagnosis
ditegakkan dari pemeriksaan dan evaluasi dan menyatakan hasil dari
proses pertimbangan/pemikiran klinis, dapat berupa pernyataan keadaan
disfungsi gerak, dapat meliputi/mencakup kategori kelemahan, limitasi
fungsi, kemampuan atau ketidakmampuan.
Menunjukkan / mengekpresikan adanya disfungsi gerak dan dapat mencangkup
– Gangguan / kelemahan (impairment),
– Limitasi Fungsi (functional limitations),
– Ketidakmampuan (disabilities ),
– Sindroma ( syndromes ).
Perencanaan
Perencanaan
dimulai dengan pertimbangan kebutuhan intervensi dan biasanya menuntun
kepada pengembangan rencana intervensi, termasuk hasil sesuai dengan
tujuan yang terukur yang disetujui pasien/klien, famili atau pelayan
kesehatan lainnya. Dapat menjadi pemikiran perencanaan alternatif untuk
dirujuk kepada pihak lain bila dipandang kasusnya tidak tepat untuk
fisioterapi
Intervensi
Intervensi
di-implementasikan dan dimodifikasikan untuk mencapai tujuan yang
disepakati dan dapat termasuk penanganan secara manual; peningkatan
gerakan; peralatan fisis, peralatan elektroterapuetis dan peralatan
mekanis; pelatihan fungsional; penentuan bantuan dan peralatan bantu;
instruksi dan konseling; dokumentasi dan koordinasi, komunikasi.
Intervensi
dapat juga ditujukan pada pencegahan ketidak-normalan (kelemahan),
keterbatasan fungsi, ketidakmampuan dan cidera, termasuk juga
peningkatan dan pemeliharaan kesehatan , kualitas hidup, kebugaran
segala umur dan segala lapisan masyarakat.
Perencanaan Prosedur dari intervensi harus mengacu kepada :
• Hasil assesment ( pemeriksaan dan evaluasi ), serta diagnosa.
• Prognosis yang berhubungan peningkatan kondisi
• Rencana asuhan Fisioterapi, misalnya intensitas, frekwensi, durasi, urutan dll.
• Selain itu dipertimbangkan komplesitas dan berat-ringannya kondisi klinis
• mempertimbangkan kemampuan pasien/klien
• Harapan pasien/klien, famili
Dalam melakukan intervensi sendiri, fisioterapi harus melakukan :
• Koordinasi, Komunikasi, dan Dokumentasi
• Pasien / clien harus melakukan yang diinstruksikan oleh fisioterapi
• Prosedur Intervensi
Fisioterapi
terlibat dalam program-program skreening dan pencegahan, pendidikan
kesehatan maupun penelitian. Fisioterapis dapat menjadi konsultan pada
lembaga-lembaga pendidikan, kesehatan dan sosial yang berkenaan dengan
perawatan kesehatan.
Secara
luas, tindakan fisioterapis adalah tanggung jawab fisioterapis secara
individu, yang disertai oleh keputusan profesi mereka yang tidak dapat
dikontrol atau dikompromikan oleh pegawai, orang dari profesi lain atau
lainnya.
Sebagai
pembatasan otonomi profesi yang benar, profesi fisioterapi mempunyai
tanggung jawab yang berkesinambungan untuk mengaturan diri (self
regulating)
STANDAR PENDIDIKAN FISIOTERAPI
Pendidikan
untuk menjadi fisioterapis dipusatkan pada universitas atau studi lain
setingkat universitas, minimum 4 tahun independen dan diakreditasi
sebagai standar sarjana penuh secara hukum dan diakui profesinya.
Binawan Institute of Health Sciences. D-IV Physiotherapy
STANDAR PRAKTEK FISIOTERAPI
- Pernyataan misi, maksud dan tujuan
- Perencanaan pengorganisasian
- Kebijakan prosedur
- Administrasi
- Pengelolaan Anggaran
- Peningkatan kuantitas asuhan
- Ketenagaan
- Pengembangan Staf
- Penataan sarana dan prasarana
- Kolaborasi multidispilner
Standar Asesmen yaitu pemeriksaan
pada perorangan atau kelompok, nyata atau yang berpotensi untuk terjadi
kelemahan, keterbatasan fungsi, ketidakmampuan atau kondisi kesehatan
lain dengan cara pengambilan perjalanan penyakit (history taking),
skreening, test khusus, pengukuran dan evaluasi dari hasil
pemeriksaan melalui analisis dan sintesa dalam sebuah proses
pertimbangan klinis. Dalam standar Asesmen ditetapkan pula 24 pengukuran
yang dilakukan untuk proses pengumpulan data.
Standar Diagnosa berupa label
mengambarkan keadaan multi dimensi pasien yang dihasilkan dari
pemeriksan dan evaluasi dan merupakan hasil dari alasan-alasan klinis
yang dapat menunjukkan adanya disfungsi gerak dan dapat mencangkup
gangguan/kelemahan (impairment), Limitasi Fungsi (functional limitations), Ketidakmampuan (disabilities ), Sindroma ( syndromes), Mulai dari sistem sel, dan biasanya pada level sistem gerak dan fungsi.
Standar
Perencanaan dimulai dengan pertimbangan kebutuhan intervensi dan
biasanya menuntun kepada pengembangan rencana intervensi, termasuk hasil
sesuai dengan tujuan yang terukur yang disetujui pasien/klien, famili
atau pelayan kesehatan lainnya. Dapat menjadi pemikiran perencanaan
alternatif untuk dirujuk kepada pihak lain bila dipandang kasusnya tidak
tepat untuk fisioterapi.
Standar
Intervensi yaitu Intervensi di-implementasikan dan dimodifikasikan
untuk mencapai tujuan yang disepakati dan dapat termasuk penanganan
secara manual; peningkatan gerakan; peralatan fisis, peralatan
elektroterapuetis dan peralatan mekanis; pelatihan fungsional; penentuan
bantuan dan peralatan bantu; instruksi dan konseling; dokumentasi dan
koordinasi, komunikasi.
Standar evaluasi yaitu keharusan untuk evaluasi kembali meliputi hasil dan kriteri penghentian tindakan.
Standar
Dokumentasi, Kordinasi dan komunikasi yaitu sistem administrasi yang
menjamin pasien/klien menerima kualitas pelayanan yang tepat,
komprehensif, efisien dan efektif mulai dari kedatangan sampai selesai.
Koordinasi adalah kerja sama semua bagian yang tersangkut dengan
pasien/klien Komunikasi adalah adanya pertukaran informasi baik dengan
pasien/klien maupun sesama pemberi pelayanan. Dokumentasi adalah
pencatatan yang dibuat selama pasien/klien mendapat asuhan Fisioterapi.
Pendidikan
pasien adalah proses pemberian informasi, pendidikan, atau pelatihan
kepada pasien/klien/famili. Instruksi berkaitan dengan kondisi saat ini,
rencana asuhan, pentingnya asuhan, transisi perubahan, Faktor resiko,
dll. Fisioterapis bertanggung jawab atas instruksi-instruksi.
by : Eji Julianto (Mahasiswa Fisioterapi)
KODE ETIK FISIOTERAPI
Garis Besar Kode Etik Fisioterapi Indonesia adalah :
- Menghargai hak dan martabat individu.
- Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan.
- Memberikan pelayanan profesional secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab.
- Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi.
- Menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan.
- Selalu memelihara standar kompetensi profesi fisioterapi dan selalu meningkatkan pengetahuan/ketrampilan.
- Memberikan kontribusi dalam perencanan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat.